Welcome

Selamat Datang Bagi Pecinta Matematika

Artikel

Guru Wajib Mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Online
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK & PMP) akan mengadakan Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk 2.021.298 orang guru di seluruh Indonesia. UKG dilaksanakan secara bertahap. Pada tahun 2012 ini dilaksanakan UKG bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik sejak tahun 2007 sampai 2011 sebanyak 1.006.211 orang, sedangkan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik (sedang proses) sebanyak 1.015.087 orang akan mengikuti UKG pada tahun 2013.
UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Sasaran UKG adalah semua guru yang mengajar di sekolah, baik guru yang bersertifikat pendidik maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2012. Tujuan dilakukannya Uji Kompetensi Guru (UKG) adalah: 1. Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. 2. Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Teknis Uji Kompetensi Guru pada tahun 2012 akan dilaksanakan dengan 2 (dua) cara yaitu Sistem Online dan Sistem Manual (paper pencil test). Namun demikian, pelaksanaan UKG diarahkan menggunakan sistem online. Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki perangkat yang memenuhi persyaratan sistem online, maka akan dilakukan dengan sistem manual. UKG online dimulai secara bersamaan disemua TEMPAT UKG pada tanggal 30 Juli 2012. UKG dilaksanakan selama 120 menit atau 2 jam. Pelaksanaan UKG tiap harinya dibagi dalam 2-3 gelombang.
Pengembangan instrumen uji kompetensi awal terdiri atas kisi-kisi dan butir soal. Soal UKG dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban. Komposisi instrumen tes adalah 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian adalah 120 menit dan jumlah soal maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna Netra waktu yang diberikan 180 menit. Aspek kompetensi yang diujikan adalah Kompetensi Pedagogik dan Kompetensi Profesional.
Kompetensi Pedagogik 1. Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik 2. Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif 3. Merencanakan dan mengembangkan kurikulum 4. Melaksanakan pembelajaran yang efektif 5. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance,yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pelaksanaan pembelajaran.
Kompetensi Profesional 1. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 2. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif 3. Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance: (teks, konteks, & realitas , fakta, prinsip, konsep dan prosedur, dan ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu)
Persyaratan Peserta Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut. 1. Bagi guru bersertifikat pendidik 1) memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011), 2) pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun, dan 3) masih aktif menjadi guru. 2. Bagi guru belum bersertifikat pendidik 1) Guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY) 2) Memiliki NUPTK
Pelaksanaan UKG untuk guru bersertifikat pendidik secara bertahap dimulai pada bulan Juli 2012 sampai dengan bulan September 2012. Sedangkan untuk guru yang belum bersertifikat pendidik akan dimulai pada tahun 2013.
Jadwal pelaksanaan Ujian Online untuk Guru dan Kepala Sekolah dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan. Dimulai dari jenjang SMP; selanjutnya SMA dan SMK; dan terakhir TK, SD, SLB dilaksanakan tanggal 30 Juli s.d 12 Agustus 2012 secara serentak. Untuk Pengawas (bersamaan dengan uji kompetensi kepengawasan yang akan diatur dalam Pedoman tersendiri) dilaksanakan pada Oktober 2012. Penetapan jadwal pelaksanaan UKG untuk guru untuk masing-masing jenjang secara berurutan mulai dari jenjang SMP, SMA, SMK, TK, SD, SLB ditentukan oleh LPMP. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah TUK dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak TUK semakin cepat pelaksanaan UKG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar